February 9, 2015
PPN Ekspor Jasa Kena Pajak | PMK-70/PMK.03/2010
PPN Ekspor Jasa Kena Pajak | Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait dengan PPN Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) /Barang Kena Pajak (BKP) Tidak berwujud ke Luar Daerah Pabean dengan diterbitkannya PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai | PPN Ekspor Jasa Kena Pajak (PMK-70).
Ekpor BKP Tidak Berwujud dan JKP Merupakan Obyek PPN dengan tarif 0%
Pasal 4 UU PPN, telah mengatur bahwa :
“(1). Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: