April 11, 2015
Faktur Pajak Elektronik | Tata Cara Menggunakan Faktur Pajak Elektronik ( e-Faktur )
Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Penerapan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur akan diwajibkan untuk seluruh PKP yang terdaftar, namun saat ini baru beberapa PKP yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak saja yang telah menggunakan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.