February 22, 2015
Jasa Tenaga Kerja Kena PPN | SAMCO Konsultan Pajak
Jasa Tenaga Kerja Kena PPN | Dalam artikel terdahulu telah dibahas mengenai Jasa Tenaga Kerja yang tidak kena PPN. Berikut ini pembahasan tentang Jasa Tenaga Kerja Kena PPN.
Dilihat dari Kriteria jasa-jasa yang tidak dikenai PPN, penyedia jasa tenaga kerja dengan kriteria di luar yang disebutkan dalam artikel Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN adalah terhutang PPN 10% yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Tetapi jika hanya sebagian saja yang memenuhi kriteria, maka Jasa Tenaga Kerja Kena PPN 10%.