February 22, 2015
PPN Jasa Tenaga Kerja | Jasa Tenaga Kerja dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN
PPN Jasa Tenaga Kerja | Jasa Tenaga Kerja selama memenuhi beberapa kriteria maka tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN Jasa Tenaga Kerja). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2012 mempertegas kriteria jasa tenaga kerja yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN (PPN Jasa Tenaga Kerja). PMK tersebut kemudian diperjelas oleh Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan pada tanggal 1 November 2012.